Jumat, 02 November 2012

Keterlibatkan Menpora Karena Tidak Mengawasi Wafid, Karena Mau Mangkir Lagi.

    Berlaru-larutnya laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait hasil audit investigasi tahap I atas kasus suap korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pelatihan Sarana Olahraga Nasiomnal (P3SON) Hambalang.

   Meski berlarut-larut, akhirnya BPK menyatakan bahwa nama Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Andi Alfin Mallarangeng diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008

   Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo dalam keterangan persnya kepada pimpinan DPR dan para media massa di Gedung DPR, Rabu (31/10).

   "Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksankan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan," kata dia.

   Sementara itu untuk kerugian negara sendiri BPK memperkirakan sebesar Rp 243,6 miliar akibat penyimpangan yang terjadi.

   "Indikasi karena kelalaian atau kesengajaan oleh pihak terkait itu menyebabakan adanya indikasi kerugian negara Rp 243,660 miliar sampai 30 oktober 2012." papar Hadi.

Mustahil Andi Mallarangeng Tak Tahu Proyek Hambalang

  Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) yang telah rampung pada hari, Rabu (31/10) kemarin, menyebutkan adanya keterlibatan Menteri Pemudan dan Olahraga, Andi Alfin Mallarangeng terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON), di bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

    Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana UI, Ganjar L Bondan menyatakan, Andi Mallarangeng memang patut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Menurutnya, tanpa audit BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini sedang menangani kasus tersebut dapat menyeret menteri dari partai Demokrat itu.

  "Kesebut-sebut itu wajar, karena dia orang yang berwenang di situ. Ada atau tidak audit BPK, KPK bisa menyeret orang terlibat. Hasil audit BPK itu sangat membantu KPK dalam mengungkap kasus itu," kata Ganjar, ketika dihubungi wartawan, Kamis (1/11).

  Dirinya mengatakan, sangat tidak masuk akal jika Andi tidak terlibat bahkan tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga itu. Menurutnya, dalam pengucuran dana pembangunan itu dipastikan atas persetujuan Andi selaku orang nomor satu di Kemenpora.

  "Tidak mungkin dong seorang menteri tidak tahu. Uang bisa keluar itu pasti Menteri tahu dan tandatangani. Tidak mungkin seorang Menteri tidak mengetahui setiap pengucuran dana proyek sebesar itu," ucapnya.

  Kendati demikian, hasil audit BPK itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum pidana. Untuk itu, institusi pimpinan Abraham Samad Cs itu yang memiliki kewenangan untuk membuktikan keterlibatan Andi.

  "Audit BPK itu sementara ini bukan alat bukti dihadapan hukum, audit BPK itu masih alat bukti. Belum bisa dibuktikan secara hukum pidana," tegas Ganjar.

Rhoma Irama Dicalonkan Jadi Presiden 2014-2019, Baru Tau, Partai Apa Yaaa???

  Ratusan para penggemar Raja Dangdut, Rhoma Irama yang tergabung dalam Soneta Fans Club Indonesia (SFCI) Jawa Timur mendorong agar Rhoma Irama mencalonkan diri sebagai Presiden RI periode 2014-2019.

  "Sudah lama kami menginginkan Rhoma Irama maju sebagai pemimpin negeri ini dan mengikuti Pemilihan Presiden 2014. Ini dorongan dari penggemar dan siap menunggu kesiapan beliau," kata Ketua SFCI Jatim, Surya Aka.

   Para penggemar Rhoma Irama berkumpul di depan pintu keberangkatan Bandara Juanda Surabaya menantikan kedatangan sang idola yang menggelar konser di Jawa Timur. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan dukungan terhadap Rhoma Irama untuk menjadi calon presiden (capres) 2014.

   Pada hari ini, Jumat (2/11), Rhoma Irama dan Soneta Grup hadir menghibur ribuan warga di Alun-alun Bojonegoro dalam rangka kampanye salah satu pasangan calon bupati Bojonegoro, Suyoto.

  "SFCI siap melakukan konvoi dan berjalan beriringan ke Bojonegoro dengan diikuti 25 anggota dari Surabaya dan sekitarnya. Hal ini sudah menjadi kegiatan rutin ketika Soneta pentas di Jatim," terang salah seorang Pengurus Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) Jatim serta pencipta lagu tersebut.

  Sementara itu, Rhoma Irama sendiri mengaku tak menyangka mendapat sambutan luar biasa dari penggemarnya di Jatim. Ia mengatakan tengah konsentrasi mempersiapkan konsernya di Bojonegoro.

"Terima kasih atas sambutan dan dukungannya, terima kasih," kata Rhoma Irama.

   Disinggung dukungan penggemar untuk menjadi calon presiden, Rhoma Irama mengaku belum saatnya berbicara soal pencalonan presiden karena masih terlalu dini.

   "Masih terlalu dini kalau saya menjawabnya sekarang. Tapi sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kalau memang memberikan dukungan," ucap Pimpinan Soneta Grup tersebut.

Neneng Di balik jilbab jubahnya Dituntut 20 Tahun Penjara

          Jakarta - Sidang Perdana kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 dengan terdakwa, Neneng Sri Wahyuni digelar pada hari ini, Kamis (1/11) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

     Istri dari terpidanan kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS dengan ancam 20 tahun penjara.

      Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara secara sendiri atau bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait proyek PLTS di Kemenakertrans.

    "Terdakwa melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran dalam penentuan pemenang lelang PLTS," kata JPU Kadek Wiradhana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

    Neneng diduga ikut mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama ke PT Sundaya dalam proses pengadaan dan pemasangan PLTS. PT Alfindo dipinjam bendera perusahaannya oleh PT Anugerah Nusantara yang juga bagian dari Grup Permai.

  "Telah memperkaya diri terdakwa atau Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp2,2 miliar," sebut jaksa.

   Neneng dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk dakwaan kedua.

   Sidang yang dipimpin hakim Tati Hardianti akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukumnya Elza Syarief, Hotman Paris, Rufinus Hutahuruk dan rekan.

Rabu, 31 Oktober 2012

Sumpah Pocong-nya Nazaruddin Lebih Mungkin Dapat Dipercaya daripada Gantung Anas di Monas ( Batang Touge)

    Tempo hari waktu Nazaruddin masih dalam pelariannya di luar negeri, dan masih tidak terlacak sampai beberapa bulan, harapan bahwa dia akan ditemukan kembali semakin menipis. Bahkan banyak orang sudah mengira dia bakal tidak akan ditemukan dalam waktu yang lama.
Namun karena dari tempat persembunyiannya Nazaruddin terus melemparkan berbagai tuduhan korupsi ke banyak petinggi Demokrat, terutama sekali Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh, mereka pun semakin gerah.

   “Kalau dia jantan, seharusnya pulang baik-baik ke Tanah Air. Dan kalau benar punya bukti-bukti hukum seperti yang dia katakan berkali-kali di televisi itu, serahkan kepada polisi atau KPK untuk diselesaikan secara hukum”, begitu kata mereka berkali-kali ketika ditanya tentang tudingan Nazarudin itu.
Angelina Sondakh dengan gaya mencibir juga mengatakan Nazaruddin sebagai sosok laki-laki pengecut, yang tidak berani kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan perkara ini secara hukum di antara mereka. “Saya yang perempuan saja berani, masa dia laki-laki tidak berani”, kata Angelina waktu itu (Kompas.com 23 Juli 2011)..
Orang-orang ini, seperti yang pernah saya tulis dalam artikel berjudul Nazaruddin Tidak Jantan, Bagaimana dengan Anas cs? Sesungguhnya berani mengeluarkan tantangan tersebut karena merasa yakin Nazaruddin tidak bakal berani pulang, dan kecil kemungkinan dia ditemukan oleh aparat berwenang Indonesia.

    Para petinggi Demokrat itu sesungguhnya sangat mengharapkan Nazaruddin benar-benar tidak lagi bisa kembali ke Tanah Air. Kalau bisa selamanya. Sial bagi mereka, justru itu yang terjadi. Secara tak sengaja aparat keamanan di Cartagena, Columbia pada Agustus 2011 menangkap Nazaruddin. Maka Nazaruddin pun “terpaksa” dibawa kembali ke Tanah Air. Dan, mulailah topan-badai itu melanda langsung dari jarak dekat.
   
   Setelah Nazaruddin kembali dan proses hukum mulai berjalan terhadapnya, mulailah terbukti bahwa sesungguhnya siapa itu yang tidak jantan.
    
    Angelina Sondakh yang tempo hari mencibir Nazaruddin sebagai laki-laki pengecut, yang tidak punya keberanian berhadapan dengan mereka, padahal dia perempuan malah lebih berani, terbukti sekarang malah untuk mengakui punya BlackBerry sejak sebelum akhir 2010 saja tidak berani. Meskipun bukti-bukti berupa foto-foto sudah lebih dari cukup berbicara bahwa dia benar sudah punya BB sebelum akhir 2010. Demi untuk mendukung ketidakberaniannya mengakui adanya percakapan dia dengan Mindo Rosalina Manulang, yang transkripnya sudah dimiliki KPK.
Angelina Sondakh tetap membantah pernah punya BB sebelum akhir 2010. Meskipun foto seperti ini membuktikan sebaliknya.       


     Ketika dia hendak dikonfrontir kesaksiannya dengan Mindo di persidangan, entah hasil rekayasa siapa, konfrontir itu tidak jadi dilakukan dengan alasan Mindo sakit. Jelas, ada yang ketakutan kalau konfrontir itu benar-benar dilakukan.
Pada waktu memberi kesaksian di pengadilan Tipikor yang mengadili Nazaruddin pun ternyata selama memberi kesaksian itu Angelina Sondakh sekalipun tidak berani memandang ke arah Nazaruddin. Bahkan ketika Nazaruddin bertanya kepadanya, dia malah menjawabnya ke Hakim Ketua. Membuat Hakim Ketua Dharmawaningsih itu memperingatkan Angelina bahwa supaya jawabannya itu diarahkan ke terdakwa (Nazaruddin) yang bertanya. Namun Angelina tetap tak berani memandang ke arah Nazaruddin. Pertanyaan Nazaruddin malah terus dijawab dengan terlebih dahulu mengatakan, “Yang Mulia, …” Seolah-olah Hakim yang bertanya kepadanya.
*
      Bagaimana dengan Anas Urbaningrum?

    Anas juga adalah bagian dari petinggi Demokrat, — bahkan yang paling utama, yang pernah menantang Nazaruddin; kalau benar-benar jantan supaya kembali ke Tanah Air untuk mengikuti proses hukum demi membuktikan semua tuduhannya kepadanya itu.
    
    Namun anehnya, untuk menjadi saksi di pengadilan Tipikor yang sedang mengadili Nazaruddin itu saja, ternyata Anas tidak mau (tidak berani?). Dia tidak bersedia menjadi saksi, meskipun hakim tidak keberatan mendengar kesaksiannya itu. Anas menolak menjadi saksi dengan alasan “itu tidak relevan” (komentarnya Senin, 12 Maret 2012, yang ditayang Metro TV). Padahal kesaksiannya itu diperlukan untuk bisa lebih memperlancar jalannya persidangan. Bagaimana bisa Anas mengatakan kesaksiannya itu tidak relevan, sedangkan majelis hakim tidak menilainya seperti itu.
    
   Pernyataan Anas ini sama saja dengan pernyataannya baru-baru ini yang mendikte KPK yang sudah setahun ini memeriksa kasus korupsi Hambalang itu. Hari Minggu, 11 Maret 2012, Anas bilang ke KPK agar tidak perlu repot-repot mengurus kasus Hambalang itu karena semua itu hanya berasal dari ocehan, dan karangan semata. Padahal jelas0jelas di KPK itu terdiri dari orang-orang yang sangat profesional, yang pasti lebih dari bisa membedakan mana yang fiksi, mana yang fakta (hukum).
   
    Tempo hari ketika Nazaruddin baru ditangkap dan kembali ke Tanah Air, ketika ada desakan kesaksian dan keterangan Nazaruddin di KPK dikonfrontir dengan Anas Urbaningrum, KPK yang waktu itu masih diketuai Busyro Muqqodas tidak mengabulkannya. Dengan memberi alasan yang aneh: Takut kalau kedua bekas sobat kental itu dikonfrontir akan terjadi keributan di antara mereka berdua (berkelahi?). Memangnya KPK dan aparat keamaan tidak akan mampu mencegah hal itu? Saya menduga ini ada intervensi dari pihak Anas yang meminta konfrontir itu jangan dilakukan.
    
    Inidkasi ini bisa jadi benar, mengingat sampai hari ini Anas pun tidak punya keberanian untuk menjadi saksi di persidangan Nazaruddin. Kenapa Anas tidak mau memberi kesaksiannya itu? Kemungkinan besar dia takur berhadapan dengan Nazaruddin. Bahkan mungkin untuk menatap mata Nazaruddin saja Anas tidak punya nyali. Seperti yang telah terjadi dengan Angelina Sondakh. Dan, entah kenapa sampai begini lama, KPK belum juga memeriksa Anas. Belum juga menahan Angelina Sondakh setelah satu bulan lebih dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
   
   Anas hanya bisa terus mengatakan bahwa semua tuduhan Nazaruddin kepadanya itu hanyalah fiktif, ocehan dan karangan semata. Tanpa ada inisiatif sedikitpun dari pihaknya untuk melakukan sesuatu yang berupa tindakan dan bukti nyata, yang bisa meyakinkan publik bahwa semua tuduhan itu benar hanyalah fiktif (tentang ini pernah saya tulis di Kompasiana, dengan judul Anas cs Sebaiknya Berinisiatif). Berjuta-juta kali dia menyangkal, kalau hanya dengan kata-kata saja, sudah pasti itu hanya mubazir saja. Tidak ada yang percaya.
   
   Keberanian Anas hanya sebatas mengatakan: “Jika Anas terbukti melakukan korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas!” Sama seperti dengan ketika dia menantang Nazaruddin agar kembali ke Tanah Air. Waktu itu Anas (cs) berani menantang Nazaruddin seperti itu, karena dia dan kawan-kawannya yakin Nazaruddin tidak bakal kembali.
    
    Sekarang, Anas berani mengatakan, siap digantung di Monas kalau terbukti korupsi di Hambalang, karena dia yakin bahwa hukum di Indonesia tidak mungkin mempraktekkan hal demikian. Anas lupa, bahwa apabila sampai terjadi anarkisme dari rakyat, bisa jadi (kalau kelak dia terbukti) rakyat yang kemarahannya sudah lama terpendam bisa saja benar-benar menggantungkannya di Monas.
   
   Sebenarnya, Anas sampai mengucapkan kata-kata itu (“gantung Anas di Monas”) karena dia sudah geram dengan tuduhan dan kesaksian-kesaksian di persidangan yang terus-menerus menyebutkan namanya itu. Tetapi bersamaan dengan itu dia merasa tidak berdaya untuk bisa meyakinkan publik bahwa semua tuduhan dan kesaksian itu tidak benar, selain hanya membantah dengan kata-kata. Apakah ketidakberdayaan itu karena Anas memang tidak bisa membuktikan secara hukum bahwa dia memang tidak terlibat?
Menanggapi pernyataan Anas Urbaningrum yang berani menjamin bahwa dia tidak korupsi dalam proyek Hambalang, dan kalau terbukti dia siap digantung di Monas, Nazaruddin balik menantang Anas, agar kalau benar-benar berani mereka berdua melakukan sumpah pocong saja (Metro TV, 12/03/2012).




   “Kalau di dunia ini sudah rekayasa politik, kalau memang sumpah pocong itu bisa jadi bukti nyata, ayo saya berani sumpah pocong sama Anas. Siapa yang benar, siapa yang bohong. Tapi, harus benar-benar, apakah Anas berani dan bisa terealisasi,” kata Nazaruddin.
   
   Antara tantangan Anas (siap digantung di Monas) dengan tantangan Nazaruddin (sumpah pocong) ini, maka sebenarnya yang lebih mungkin bisa dilaksanakan adalah tantangan Nazaruddin. Apakah Anas berani menerima tantangan balik Nazaruddin ini?
***
 

Anas Urbaningrum Pembohong Besar Terkait Kasus Proyek Hambalang

Anas Urbaningrum Mau Bilang Laporan BPK Itu Fiksi Juga?




   Semakin lama semakin terindikasi kuat, siapakah yang benar dalam pengungkapan kasus korupsi di proyek Hambalang, apakah Muhammad Nazaruddin, atau Anas Urbaningrum? Sebenarnya. bukan hanya kasus proyek Hambalang, tetapi juga kasus lainnya, termasuk kasus Wisma Atlet, Palembang. Tetapi untuk kali ini kita fokus pada kasus Hambalang saja.
   
   Berkali-kali Nazaruddin, sejak masih dalam pelariannya di luar negeri sampai dengan sekarang, mengatakan bahwa Anas Urbaningrum cs terlibat, bahkan adalah tokoh-tokoh utama dalam berbagai kasus korupsi. Terutama sekali dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan Hambalang. Tetapi, berkali-kali pula Anas membantahkannya. Bahkan mengatakan bahwa semua tuduhan Nazaruddin itu hanya merupakan karangan, ilusi dan kisah fiksi.

  Ketika KPK melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi proyek Hambalang, Anas malah “mengajari” KPK, supaya tidak perlu repot-repot mengurus kasus Hambalang, karena menurutnya, semua itu hanya berasal dari ocehan dan karangan semata (dari Nazaruddin). Dengan kata lain, Anas bukan saja membantah keterlibatannya itu, tetapi juga hendak mengatakan kepada KPK bahwa di proyek Hambalang itu tidak ada kasus korupsinya sama sekali. Semua itu hanya karangan Nazaruddin. Maka, itu KPK tidak perlu repot-repot memeriksa perkara yang sebenarnya tidak ada itu.
   
   Pada waktu itulah, Minggu, 11 Maret 2012, keluar pernyataan Anas Urbaningrum yang paling “terkenal” untuk membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi Hambalang, yakni: “Jika Anas terbukti melakukan korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas!”
   Padahal, pada waktu itu saja, Anas tidak mampu menjelaskan dari mana, dan dengan cara bagaimana dia bisa memiliki dua mobil mewahnya, Toyota Alphard dan Toyota Harrier. Sedangkan Nazaruddin mengatakan bahwa Harrier merupakan bagian dari fee yang dibayarkan PT Adhi Karya kepada Anas berkaitan dengan proyek Hambalang.
   Sekarang, semakin terbukti bahwa proyek Hambalang itu benar-benar sangat penuh dengan praktek korupsi yang gila-gilaan. Hasil audit investigasi BPK tahap pertama, yang diserahkan kepada DPR, Rabu, 31 Oktober 2012, menyatakan kasus korupsi proyek Hambalang telah merugikan negara sedikitnya Rp. 243,6 miliar.
  
   Sampai di sini saja, terbukti bahwa justru pernyataan Anas Urbanigrum tersebut di ataslah yang merupakan ocehan dan karangan Anas semata.  Bukan Nazaruddin. “Pengajarannya” kepada KPK agar tidak perlu repot-repot mengurus proyek Hambalang, terbukti pula merupakan “petunjuk yang menyesatkan.”
Tidak cukup sampai di situ saja, dari hasil audit investigasi BPK tahap pertama yang telah dilaporkan ke DPR itu, terkuak pula bahwa telah terjadi aliran dana tidak wajar di proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, atau disingkat proyek Hambalang itu.
  
   Ada tiga aliran dana tidak wajar. Salah satunya adalah aliran dana sebesar Rp 63 miliar dari PT Adhi Karya ke PT Dutasari Citralaras, yang waktu itu pemiliknya adalah Athiyyah Laila, istri dari Anas Urbaningrum.
Informasi tersebut disampaikan oleh anggota BPK Ali Masykur Musa di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2012.
“DC (Dutasari Citralaras - Red.) mendapatkan uang muka Rp. 63 miliar, … Karena jenis pekerjaannya sesuatu yang di belakang, tapi kok dapat di depan,” katanya (Metrotvnews.com).

    Karena itu, kata Ali, uang yang telah diterima PT DC diduga merugikan negara. “Patut diduga tak berhak menerima dan menyebabkan dari proses abc tadi kerugian negara sebesar Rp. 243,6 miliar.”
Temuan BPK tersebut, selaras dengan pernyataan-pernyataan Nazaruddin tentang keterlibatan Anas dan istrinya di proyek Hambalang tersebut. Nazaruddin, antara lain pernah cerita, PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang yang kemudian mengalokaskannya ke Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan ke DPR.
Sampai di sini, masih bisakah Anas berkelit lagi? Dengan cara bagaimana? Apakah dia mau bilang lagi,  laporan hasil investigasi BPK itu juga hanya merupakan kisah fiksi belaka?
Bagaimana juga dengan Andi Mallarangeng yang semakin kuat diduga sebagai salah satu aktor utama kasus korupsi di proyek Hambalang itu?

    Selaras dengan cerita Nazaruddin, laporan BPK itu juga telah menyebutkan bahwa Andi Mallarangeng bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana Hambalang tersebut, karena telah membiarkan terjadinya penyelewengan-penyelewengan tersebut. “Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Dalam hal ini, Menpora Andi Mallarangeng diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan kewenangan Menpora serta tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan.” Demikian antara lain bunyi laporan BPK.

   Namun, bukan Andi namanya, kalau dia tidak membantahnya. Laporan BPK itu pun dengan segera dibantah Andi. Tidak perduli, apakah bantahannya itu masuk akal ataukah tidak. Andi membantah telah melakukan pembiaran seperti yang dilaporkan BPK itu, dia tetap menyalahkan anak buahnya (Sesmenpora Wafid Muharam) sebagai penanggung jawab tunggal kasus korupsi itu.  Alasannya, dia tidak tahu kalau ada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur semua kontrak pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp 50 miliar ke atas harus diketahui oleh Menteri yang bersangkutan.
Seandainya pun benar Andi tidak tahu ada Keppres tersebut, selain menunjukkan dia sangat tidak punya kemampuan menjadi menteri dan layak segera dipecat, juga berlaku asas fiksi hukum bahwa semua peraturan hukum yang telah disahkan dan diumumkan di Lembaran Negara dianggap diketahui oleh semua orang. Jadi, tidak bisa, seseorang melanggar hukum, kemudian bilang, dia tidak tahu kalau aturan hukumnya ada.
  
   Sebelum, Anas, Atthiyah, dan Andi, sebenarnya, sudah ada  nama yang selalu membantah pernyataan Nazaruddin tentang tindakan korupsinya. Dia adalah Angelina Sondakh, yang pernah juga membantah habis-habisan semua tuduhan Nazaruddin kepadanya sebagai bagian dari para pelaku korupsi di Wisma Atlet dan Hambalang itu.
Ketika Nazaruddin masih berada di pelariannya di luar negeri, Angelina Sondakh bahkan pernah menantang Nazaruddin. Kata dia ketika itu, kalau jantan, Nazaruddin kembali saja ke tanah air untuk membeberkan semua bukti-bukti tuduhan Nazaruddin kepadanya.

   
Angelina Sondakh dengan gaya mencibir juga mengatakan Nazaruddin sebagai sosok laki-laki pengecut, yang tidak berani kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan perkara ini secara hukum di antara mereka. “Saya yang perempuan saja berani, masa dia laki-laki tidak berani”, kata Angelina waktu itu (Kompas.com 23 Juli 2011).
  
    Kini, seiring dengan berjalannya waktu, semakin terbukti bahwa kisah-kisah yang pernah dinyatakan oleh Nazaruddin itu adalah benar-benar fakta. Bukan fiksi, atau ilusi, seperti yang dikatakan Anas Urbaningrum.
Sebaliknya, adalah ilusi dari mereka, kalau mereka mengira bahwa mereka akan lolos dari jerat KPK.
Dari kisah yang dituturkan oleh Nazaruddin, yang lalu dikembangkan oleh KPK itu, Angelina Sondakh telah menjadi terdakwa di pengadilan tipikor, Jakarta. Penjara sebagai tempat huniannya selama beberapa tahun ke depan tinggal menunggu waktunya saja. Setelah itu,  giliran mereka yang nama-namanya pernah disebutkan Nazaruddin? Terutama Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum?